adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha lender dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik nasabah yang menyimpan dana di lender tersbeut maupun nasabah debitur.RG. Howtery mengatakan financial institution merupakan tempat penukaran uang berdasarkan kredit utang dan piutang oleh masyarakat. Singkatnya menurut Howte